KUMPULAN FATWA SEPUTAR PUASA RAMADHAN DALAM MADZHAB SYAFI'I. BAGIAN KE 2
KUMPULAN FATWA SEPUTAR PUASA RAMADHAN DALAM MADZHAB SYAFI'I.
BAGIAN KE = 2
Terdapat 135 fatwa
FATWA SEPUTAR RUKUN-RUKUN PUASA DAN SYARAT-SYARATNYA.
_Fatwa no 11 : bagaimana hukum orang yang makan atau minum dengan mengira bahwa masih dalam keadaan malam, kemudian menjadi jelas ternyata fajar telah terbit?_
```• Orang yang makan atau minum dengan mengira masih dalam keadaan malam kemudian menjadi jelas ternyata fajar telah terbit, maka wajib baginya Al-imsak (menahan makan dan minum) pada sisa harinya, untuk menghormati kemuliaan bulan ramadhan dan wajib baginya membayar qadha' puasa setelah ramadhan.```
_Fatwa no 12 : bagaimana hukumnya makan atau minum saat adzan pertama?_
```• Boleh makan atau minum pada saat adzan pertama, karena adzan pertama itu terjadi sebelum terbitnya fajar, maksud dari adzan pertama itu adalah agar seorang muslim waspada bahwa telah mendekati terbitnya fajar, untuk siap-siap menahan (al-imsak) ketika mendengar adzan kedua.```
_Fatwa no 13 : bagaimana hukum makan atau minum pada saat adzan kedua ?_
```• Tidak boleh makan atau minum pada saat adzan kedua, karena adzan kedua itu adalah pemberitahuan bahwa fajar telah terbit, dan wajib untuk berimsak (tidak makan -minum). Allah berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ```
_Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ( Al Baqarah : 187)_
```• Dan orang yang melakukan itu maka puasanya batal, dan wajib baginya Al-imsak (tidak makan -minum) sepanjang hari, dan wajib keatasnya membayar Qadha'.```
_Fatwa no 14 : apa hukumnya orang berpuasa makan atau minum karena lupa disiang hari bulan ramadhan, atau pada puasa sunnah dan tathawwu'. ?_
```• Barangsiapa makan atau minum karena lupa sedangkan ia berpuasa fardhu, atau puasa sunnah, maka sempurnakanlah puasanya, sesungguhnya itu adalah rezeki makan dan minum dari Allah, dan tak ada beda baik itu puasa fardhu maupun puasa sunnah.```
_Fatwa no 15 : apa yang seharusnya dilakukan ketika melihat orang berpuasa dibulan ramadhan makan dan minum karena lupa?_
```• Orang yang melihat orang berpuasa dibulan ramadhan berbuka karena lupa, maka sepatutnya ia mengingatkan nya, sebab orang yang lupa meskipun tiada berdosa baginya dan tidak batal puasanya, akan tetapi apa yang dilakukan nya itu adalah gambaran dari perbuatan yang mungkar, maka di ingatkan dia dengan lembut, agar dia tercegah dari perbuatan nya.```
_Fatwa no 16 : apa yang seharusnya dilakukan jika melihat seseorang makan dan minum di bulan ramadhan dengan sengaja dan terang-terangan?_
```• Harus menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mugkar , apabila takut berdampak buruk baginya maka ingkari dalam hati, akan tetapi jangan bergaul atau ikut bergabung ditempat duduknya, baik dan bagus apabila dia meminta tolong kepada penguasa setempat atau melaporkan nya agar mencegah perbuatan nya.```
_Fatwa no 17 : sakit apakah yang diperbolehkan tidak berpuasa dibulan ramadhan?_
```• Adalah sakit yang dikhawatiri dapat merusak pada dirinya jika berpuasa, atau dapat menyebabkan kemusaqqatan yang parah secara lazimnya tidak kuat menanggungnya.```
_Fatwa no 18 : jika seseorang ditimpa penyakit yang tak dapat diharapkan kesembuhan nya apa yang seharusnya dilakukan terkait puasa nya?_
```• Apabila seseorang ditimpa suatu penyakit yang tak bisa diharapkan kesembuhan nya dan dia tidak berpuasa maka wajib baginya memberi makanan kepada fakir miskin satu mud pada setiap harinya sebagai pengganti dari puasanya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
• وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ```
_Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS Al-baqarah 184)_
```• Satu mud itu adalah 600 gram, dari gandum atau beras.```
_Fatwa no 19 : bagaimana puasa bagi orang penderita penyakit kencing manis, tekanan jantung, ginjal dan penyakit cacar ?_
```• Penderita penyakit tersebut apabila ia tidak mampu berpuasa maka boleh untuk tidak berpuasa, dan wajib baginya membayar fidyah karena Firman Allah subhanahu wa ta'ala
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ```
_Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS Al-baqarah 184)_
```Dan tidak perlu membayar qadha'.
Adapun jika mereka mampu berpuasa pada sebagian hari bulan ramadhan, dan tidak mampu pada bagian hari yang lain maka dia berpuasa pada hari yang dia mampu dan boleh tidak berpuasa pada hari yang dia tidak mampu, kemudian bayar qadha' hari dimana dia tidak mampu berpuasa setelah ramadhan kapanpun semampunya, dan tidak perlu membayar fidyah.
Orang sakit apabila dia kesulitan berpuasa di musim panas yang panjang dan mampu membayar qadha' pada musim dingin yang pendek, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan membayar qadha' ketika sudah ada kemampuan untuk membayar puasa, dan tak perlu membayar fidyah.```
_Fatwa no 20 : apakah perempuan hamil atau perempuan menyusui wajib puasa?_
```• Wajib terhadap keduanya berpuasa, akan tetapi apabila dia mendapati kemudharatan atau kesulitan yang tak lazim maka boleh tidak berpuasa, dan terhadap keduanya wajib membayar qadha'.
• Dan apabila dia tidak berpuasa karena khawatir memudharatkan janin atau bayinya, maka wajib membayar fidyah disamping itu juga wajib membayar qadha'. Karena berbuka puasanya ini memberi manfaat kepada bayinya saja.
dan fidyah nya adalah memberi makanan kepada orang miskin dari setiap hari nya yang dia tidak berpuasa.```
BERSAMBUNG 2
Komentar
Posting Komentar